Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bekuk Penyodomi 15 Bocah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Personel Polres Metro Jakarta Selatan membekuk pelaku sodomi terhadap 15 bocah berinisial M alias Sakur (34) yang telah telah melakukan aksi jahatnya sejak 2012.

“Korbannya anak laki-laki berusia lima hingga 12 tahun,” kata Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, Kepala Polrestro Jakarta Selatan, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (27/10/2015).

Hadiningrat mengatakan tersangka terakhir kali melakukan kejahatan seksual itu terhadap korban anak laki-laki berusia delapan tahun pada 15 Oktober 2015.

Dia menuturkan Sakur menjalankan modus dengan cara mengajak korban bermain, berenang dan membelikan jajanan anak kecil.

Setelah akrab, tersangka mengajak korban dan memaksa korban untuk dilecehkan secara seksual di sekitar rumah pelaku, sekolah korban, kuburan dan kolam renang.

Kemudian tersangka memberi uang Rp2.000 hingga Rp5.000 dan mengancam agar korban tidak cerita kepada orang lain.

Ajun Komisaris Polisi Nunu Suparmi, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan, menambahkan, penyidik menemukan kendala dalam penyelidikan kasus itu karena orang tua enggan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kebanyakan orang tua merasa malu dan menganggap peristiwa ini sebagai aib keluarga,” ujar Nunu.

Kepada penyidik, tersangka pernah menjadi korban sodomi saat usia dini sehingga melakukan hal serupa terhadap sejumlah anak di bawah usia.

Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan lima tahun penjara.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs