Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani kasus tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, harus mengamankan empat unit mobil milik Hariyono. Diduga mobil itu dibeli menggunakan uang hasil tambang pasir ilegal dikelola Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif).
Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, empat unit mobil yang diamankan untuk dijadikan barang bukti untuk perkembangan aliran dana dari pasir ilegal yang dikelola Hariyono.
“Mobil yang kita sita itu bukan atas nama Hariyono. Kita amankan dari istri kedua Hariyono,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Senin (26/10/2015).
Dia menyebutkan empat unit mobil itu adalah Daihatsu putih N 1950 YH, Toyota Etios N 1317 YI, Toyota Rush N 1685 YJ, Toyota Fortuner N 536 DC, diduga membelinya dengan menggunakan uang hasil penambangn liar.
“Kita juga mengamankan beberapa buku rekening yang lebih dari satu bank. Dan itu semuanya menggunakan nama Hariyono, uangnya tiap rekening Rp 500 juta,” ujar Argo.
Dia mengungkapkan, dari ditemukan barang bukti itu, polisi menjerat Hariyono Undang-undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara,” terang dia. (bry/ipg)