Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Tipikor Jakarta Menolak Eksepsi Sofyan Basir Terdakwa Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sofyan Basir Dirut PT PLN (non aktif) terdakwa perkara korupsi mendengarkan putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/8/2019). Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Sofyan Basir Direktur Utama PT PLN (non aktif), atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan sela itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara korupsi kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, siang hari ini, Senin (8/7/2019), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mengadili, eksepsi tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan dakwaan jaksa sah,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara.

Sebelumnya, Tim penasihat hukum Sofyan Basir menyampaikan keberatan dengan dua pasal dakwaan, Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Menurut Soesilo Aribowo pengacara, pasal-pasal yang didakwakan jaksa kepada kliennya berlebihan. Kemudian, pasal-pasal yang ada tersebut juga dianggap membuat dakwaan kabur.

Tapi, majelis hakim menilai penerapan pasal dakwaan adalah kewenangan jaksa penuntut umum. Dan, bukan hal yang berlebihan kalau jaksa mendakwa dengan lebih dari satu pasal.

Selain itu, penasihat hukum juga keberatan dengan dakwaan jaksa yang menyebut Sofyan Basir membantu atau memfasilitasi Eni Maulani Saragih mantan Anggota DPR dan Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar, menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pengusaha.

Menanggapi poin keberatan itu, majelis hakim menyebut Sofyan Basir terindikasi terlibat dalam berbagai pertemuan di hotel, restoran, Kantor PLN, dan rumahnya, membahas proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim berpendapat, dakwaan yang disusun Jaksa KPK sudah cermat dan lengkap, dengan menguraikan keterangan tempat dan waktu pertemuan yang dimaksud.

“Pertimbangan hukum, dakwaan sudah cermat dan lengkap menguraikan waktu dan tempat dakwaan Sofyan Basir sudah ketentuan KUHP, maka nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa ditolak dan tidak dapat diterima,” tegas hakim.

Karena eksepsi yang diajukan terdakwa ditolak, maka sidang perkara Sofyan Basir akan kembali dilanjutkan tanggal 15 Juli 2019, dengan menghadirkan saksi-saksi dalam rangka pembuktian.

Sekadar diketahui, Selasa (23/4/2019), KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka penerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemilik saham perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Uang suap Rp4,7 miliar, dijanjikan untuk membantu kesepakatan kontrak pengadaan listrik proyek pembangunan PLTU Riau-1, dengan PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Blackgold Natural Recourses.

Dari persidangan tiga orang terdakwa sebelumnya, Sofyan diketahui pernah melakukan pertemuan khusus dengan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo, membahas proyek listrik nasional tersebut.

Atas perbuatan menerima hadiah atau janji supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan sebagai penyelenggara negara, Sofyan Basir terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs