Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tri Rismaharini, yang disangkakan melanggar pasal 421 KUHP, yaitu tentang penyalahgunaan wewenang memaksa sesuatu atau berbuat sesuatu, yang bisa diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan, pihak Kejaksaan menerima SPDP ini pada tanggal 30 September 2015 lalu. Sementara, surat itu dibuat sejak bulan Mei 2015.
“Tapi, kita belum menerima berkas perkara dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur,” ujarnya kepada wartawan di ruangannya, Jumat (23/10/2015).
Berikut pernyataan Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat dikonfirmasi suarasurabaya.net… {clip*1}
Romy memastikan, jika dalam SPDP itu, status Risma memang sudah tersangka tentang pemindahan kios Pasar Turi.
Menindaklanjuti perkara ini, Kejati sudah menerbitkan surat perintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara atau P16 atas nama dua orang JPU, jika berkas perkara sudah diterima Kejati nantinya.
“Saat ini kewenangan masih berada di pihak penyidik Polda Jatim,” katanya.
Kendati begitu, Romy belum bisa menunjukkan bukti fisik SPDP yang dikirim oleh Polda Jatim itu. Dia beralasan, surat itu masih berada di ruangan Asisten Pidana Umum Kejati Jatim.
Sementara itu, pihak Polda Jatim belum bisa memberi keterangan perihal kebenaran pengiriman SPDP itu.
“Mungkin bisa tanyakan Kejati. Saya tidak tahu. Saya tidak tahu. Saya belum ngerti nanti saya tanyakan ke Ditreskrimum,” kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim.
Berikut pernyataan Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, {clip*2}. (bid/iss/ipg)