Pemerhati Minimarket dan Pasar Tradisional Surabaya desak pemerintah kota segera menertibkan 500-an minimarket yang terbukti melanggar perizinan. Selama ini, meski mayoritas minimarket tak berizin, namun mereka tetap dibiarkan buka.
“Perda nomor 8 tahun 2014 tentang penataan minimarket sudah jelas, minimarket harus segera ditertibkan,” kata Haris Yulianto, koordinator Pemerhati Minimarket dan Pasar Tradisional Surabaya, Jumat (23/10/2015).
Menurut Haris, Satpol PP Kota Surabaya sebenarnya juga telah mengeluarkan surat peringatan bagi 500 minimarket dengan keluarnya peringatan nomor 503/dst/436.8/2015.
Sayangnya, peringatan ini tak dilanjutkan dengan menutup permanen minimarket yang terbukti tak berizin. Minimarket hanya dipasang stiker dan tidak ditutup.
“Jangan sampai, stiker silang di minimarket hanya untuk mainan guna memperkaya segelintir oknum saja,” kata dia. (fik/ipg)