Sabtu, 23 November 2024

Melalui Paket Ekonomi ke Lima, Pemerintah Beri Potongan Pajak

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan. Foto: www.jokowinomics.com

Pemerintah Indonesia meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid lima. Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan mengatakan, melalui paket kebijakan ekonomi ke lima ini, pemerintah memberikan insentif pajak berupa potongan Pajak Penghasilan (PPh) untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aset untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Prosedurnya, kata Menteri Keuangan, dibuat sesederhana mungkin.

“Perusahaan yang perlu mengajukan proposal dari revaluasi aset yang telah dilakukan kemudian akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku. Umpamanya tahun ini mengajukan, mau melakukan revaluasi perkiraan dengan nilai sekian. Nanti nilai kenaikannya itu yang kita pajaki 3%,” kata Menkeu di Kantor Presiden, Kamis (22/10/2015).

Kata Bambang, waktu untuk permintaan insentifnya hanya dalam hitungan hari namun yang membuat lama adalah proses revaluasi asetnya. Terutama untuk perusahaan yang aset banyak dan tersebar di berbagai daerah.

“Seperti PLN itu tentu lama, karena asetnya ada dimana mana. Tapi kalau yang perbankan itu nggak terlalu susah. Biasanya kalau revaluasi itu seluruh (aset total) perusahaannya,” ujar dia.

Bambang menjamin tidak akan membuat sulit perusahaan untuk mendapatkan insentif. Sebab, ini merupakan fasilitas yang keuntungannya bisa didapatkan oleh perusahaan dan juga pemerintah sendiri.

“Proposal masuk mereka ajukan nilai perkiraan ya langsung bayar pajaknya. Beres,” katanya.

Sementara itu, Joko Widodo Presiden RI dalam pidato pengantar rapat terbatas mengatakan paket kebijakan seperti ini akan diteruskan sampai berapapun. Sampai perekonomian nasional sehat dan kuat. (jos/dop/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs