Sabtu, 23 November 2024

Satwa Dilindungi Digunakan Untuk Souvenir Dan Obat

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
AKP Djanu Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukan barang bukti. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

AKBP Soegeng Iriyanto Kanit Idik V Subdit I Tipiter Bareskrim Mabes Polri mengatakan, pengolahan hasil laut yang dilakukan tersangka Abdulrahman Assegaff, warga Manukan Yoso, Surabaya itu sudah berjalan hampir tiga tahun.

”Satwa itu dijual ke sentra kerajinan Bali dan Jogjakarta,” kata AKBP Soegeng Iriyanto Kanit Idik V Subdit I Tipiter Bareskrim Mabes Polri, Kamis (22/10/2015).

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan tripang atau satwa yang dilindungi, seperti tanduk rusa, tersangka menghubungi salah seorang pengelolah di Flores dan NTT. Kemudian sisik penyu kering membelinya dari salah seorang warga di NTT, Ambon, dan Sorong. Selanjutnya dikirim melalui ekspedisi laut.

Sedangkan untuk daging penyu kering dan kuda laut kering, tersangka mendapatkan barang di Surabaya.

“Satwa dilindungi yang dikirim ke Bali dan Jogjakarta itu ada yang digunakan souvenir dan obat tradisional. Tanduk rusa dan sisik penyu hanya souvenir. Untuk daging jadi bahan makanan, kemudian kuda laut bisa digunakan obat tradisional,” terang dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Abdulrahman Assegaff ditangkap, Rabu (21/10/2015) kemarin sebagai pengepul satwa dilindungi. Dari penangkapan tersebut, anggota Subdit I Tipiter Bareskrim Mabes Polri menyita 345 kilogram karapas atau sisik penyu kering, 70 kilogram daging penyu kering, 82 kilogram tanduk rusa, 80 ekor kuda laut kering. (bry/rst)

Teks Foto :
-Kuda laut kering yang telah diamankan bisa digunakan untuk bahan obat tradisional.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs