Sabtu, 23 November 2024

Menkumham Kaji Hukum Kebiri Bagi Paedofil

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kini tengah mengkaji bersama dengan instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofila.

“Harus ada standar untuk sampai mengatakan (kebiri) itu mengurangi libido. Itu kan harus, tetapi kalau kebiri membuang testis, tidaklah,” katanya usai menghadiri pembukaan pertemuan Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis (22/10/2015) seperti dilansir Antara.

Untuk itu, pihaknya bersama dengan instansi terkait lainnya akan membahas wacana kebiri tersebut diantaranya Jaksa Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, lembaga swadaya masyarakat dan instansi terkait lainnya.

Yasonna mengharapkan agar wacana pemberlakuan kebiri itu untuk mengurangi libido bagi pelaku paedofilia yang sudah ada pada tahap ekstrim.

Sementara itu terkait usulan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, lanjut dia, juga masih dalam kajian apakah kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan kegentingan yang memaksa.

Menurut dia, kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan salah satu kejahatan berbahaya yang tidak nampak di permukaan, namun menimbulkan korban banyak dan trauma panjang.

“Itu (kekerasan seksual kepada anak) tidak nampak di permukaan jadi itu bahaya. Kalau tidak ada hukum keras, paedofil dari luar akan datang ke sini,” ucapnya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs