Sabtu, 23 November 2024

KPPU Kota Surabaya Awasi Proses Tender Perusahaan di Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
KPPU Kota Surabaya menggelar diskusi dengan jurnalis Surabaya. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Surabaya akan mengawasi proses tender para pelaku usaha di Surabaya. Jika terbukti ada persekongkolan maka akan diadili di sidang mejelis komisi dan bisa disanksi denda maksimal Rp 25 milyar.

Aru Armando Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya mengatakan, sejalan dengan lima program prioritas, KPPU pusat, maka KPPU Surabaya juga mengawasi proses tender dan tata niaga di bidang pangan, infrastruktur, energi, pendidikan dan perbankan.

“Kalau ditemukan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha maka dilakukan penyelidikan terlebih dulu. Penyelidikan bisa dengan mengumpulkan dua alat bukti pendukung, maka sudah bisa dilakukan sidang majelis komisi,” ujarnya usai acara temu Jurnalis di Surabaya, Rabu (21/10/2015).

Aru menegaskan, jika dua alat bukti itu bisa terbukti di sidang majelis komisi, maka pelaku usaha dapat didenda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 25 milyar.

Bentuk pelanggaran pelaku usaha, kata Aru, tergantung pada pelanggaran pasal yang dilakukan mereka. Misalnya, untuk perkara tender, dugaan yang sering ditemukan adalah para peserta tender mengatur bersekongkolan antar peserta bahkan di situ juga ada pengaturan harga.

“Modus persekongkolan tender ada dua jenis yaitu persekongkolan horizontal yakni antara peserta tender yang sepakat memenangkan salah satu rekanan. Kemudian persekongkolan vertical, yang melibatkan peserta dengan panitia lelang,” katanya.

Selain di proses tender ini, konsentrasi KPPU akan menyasar di sektor tata niaga pangan. KPPU Akan mengkaji apakah sudah ada persaingan dengan fair di sektor pangan di Jawa Timur. “Jika terjadi permainan maka akan selidiki dan ditindak,” katanya.

Tata niaga pangan ini, kata dia, menjadi salah satu indikasi yang ditemukan KPPU yang menjadi penyebab kacaunya komiditas pangan strategis akhir-akhir ini.

Dia mencontohkan, kasus kelangkaan daging sapi yang terjadi di beberapa daerah kemarin, setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada kartel daging.

“KPPU dalam mengungkap kartel ini, telah menjalin kerjasama dengan Polda Metrojaya, Kementerian pertanian dan perdagangan,” katanya.

Di Jawa Timur, kata Aru, KPPU akan menyelidiki jika tiba-tiba ada lonjakan tidak wajar untuk bahan pokok, dengan melakukan investigasi dan sidak berkala. (bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs