HM Prasetyo, Jaksa Agung mengatakan, Joko Widodo Presiden akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat pelaksanaan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak (paedofil).
”Kalau menunggu perubahaan UU, prosesnya cukup lama, sedang kondisinya sudah cukup mendesak,” katanya.
Keputusan memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual pada anak, diputuskan dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin presiden, di Istana Negara, Selasa (20/10/2015) malam.
Beberapa menteri, Kapolri dan Jaksa Agung sendiri, menyetujui agar selain dipenjara, pelaku kejahatan seksual pada anak juga akan dikebiri syaraf libidonya.
“Sebagai trobosan, Perppu ini akan menjadi solusinya,” kata Jaksa Agung.
Asrorun Ni`am, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, kesepakatan memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual pada anak, merupakan sebuah langkah maju, mengingat jumlah korbannya yang semakin banyak.(ant/iss/ipg)
Teks Foto:
– HM Prasetyo, Jaksa Agung.
Foto: Jose Asmanu suarasurabaya.net