Sebanyak 13 penambang pasir Lumajang yang lolos verifikasi akhir dari Tim Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, hingga Selasa (20/10/2015), belum boleh beraktifitas.
Sebab, polisi masih akan mengecek lokasi untuk memeriksa kesesuaian hasil verifikasi, terutama terkait pemenuhan persyaratan dan kewajiban.
AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang mengatakan, penambang diersilahkan beraktifitas setelah pengecekan kesesuaian titik kordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan selesai, sesuai dengan surat rekomendasi Dinas ESDM Provinsi Jatim.
“Untuk regulasinya, saya akan koordinasikan lebih dulu dengan bupati,” katanya di hadapan ke-13 penambang pasir.
Sementara itu, Jamal Abdullah Ketua Asosiasi Penambang Pasir Lumajang mengatakan, ke-13 penambang tersebut sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan rakyat (IPR).
“Di lokasi pertambangan juga sudah ada papan nama, patok sesuai titik koordinat. Namun di wilayah Kecamatan Pronojiwo, masih banyak penambang liar yang belum memiliki izin. Rabu (21/10/2015), Muspika akan mengumpulkan seluruh penambang yang belum memiliki izin,” katanya kepada Sentral FM.(her/iss/ipg)