Anggota Ditnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus MR (33), warga Dusun Lebak, Desa Ketapang Barat, Sampang, Madura, pengedar narkoba yang diduga menyasar siswa SMP sebagai korbannya
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti 32 poket narkoba dengan berat total 16,47 gram yang tersimpan di dalam lemari.
Berdasarkan informasi masyarakat, dalam seminggu, di rumah tersangka telah dilakukan transaksi narkoba sebanyak dua kali.
“Saat dilakukan penggerebekan, anggota mengamankan sembilan orang termasuk tersangka. Tapi delapan orang lainnya dibebaskan karena kebetulan saja ada di lokasi (di luar rumah tersangka), saat anggota melakukan penggerebekan,” kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (20/10/2015).
Argo mengungkapkan, saat penggerebekan, dua dari delapan orang yang ada di sekitar rumah tersangka adalah anak SMP yang positif menggunakan narkoba.
“Meski tidak ditahan, tapi delapan orang yang positif menggunakan narkoba itu dikenakan wajib lapor ke Polda Jatim,” ujar dia.
Polisi menjerat MR dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bry/iss/ipg)
Teks Foto:
-. Tersangka narkoba yang digelandang oleh anggota Ditnarkoba Polda Jatim.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net