Sabtu, 23 November 2024

Mantan Sekda Lumajang Terpidana Korupsi Pasir Masuk Bui

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Endro Prapto Ariyadi mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang resmi menjadi penghuni tahanan Lapas Kelas 2B Lumajang.

Mantan pejabat yang berstatus terpidana kasus korupsi kerjasama operasional pasir galian C di Lumajang ini, dieksekusi oleh dua jaksa Kejaksaan Negeri Lumajang yang dipimpin Hamidi, Kepala Seksi Pidana Khusus, Senin (19/10/2015) pukul 13.30 WIB.

Faudi Anwar Kepala Seksi Administrasi dan TataTertib Lapas Kelas 2B Lumajang mengatakan, Endro dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1191K/pid.sus/2012 tertanggal 25 Agustus 2014.

Endro Prapto Ariyadi didakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Ia diputus empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara sesuai hasil sidang kasasi yang digelar MA dengan majelis hakim Timur P Manurung, SH. MM Hakim Agung yang ditetapkan Leopold Luhut Hutagalung, SH. MH Ketua MA sebagai Ketua Majelis Hakim dan Sofyan Natabaya, SH dalam sidang yang terbuka untuk umum yang tidak dihadiri penuntut umum dan terdakwa.

Pada Selasa (20/10/2015) sore, pihak Lapas akan memindahkan Endro ke ruang tahanan di Blok A karena Endro mengidap penyakit jantung. “Kalau di ruang tahanan Blok A, ia tidak perlu lagi naik-turun tangga,” kata Faudi kepada Sentral FM.

Menyangkut eksekusi Endro Prapto Ariyadi yang jangka waktunya lebih dari satu tahun setelah putusan kasasi MA, Hamidi Kasi Pidus Kejari Lumajang menyatakan bahwa hal itu karena petikan putusannya belum diterima. Saat ditanya apakah eksekusi ini dilakukan, karena kasus pasir saat ini menjadi sorotan nasional, ia mengelak.

“Eksekusi ini dilakukan bukan karena kasus pasir yang belakangan ini mencuat. Namun karena sudah waktunya dan tahapan prosesnya sudah dilalui,” kata Hamidi.

Sebelumnya, Endro Prapto Aryadi mantan Sekda Lumajang merupakan salah satu dari tiga terdakwa kasus korupsi dengan kerugian negara Rp5,2 Miliar. Dua terdakwa lainnya adalah Achmad Fauzi mantan Bupati Lumajang dan Setyadi Laksono Halim Direktur PT Mutiara Halim.

Ketiga terdakwa terlibat dalam kasus korupsi dengan modus pemborongan pajak melalui kerjasama operasional yang melanggar aturan.

Achmad Fauzi mantan Bupati diputus kasasi MA bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Sedangkan Setyadi Laksono Halim Direktur PT Mutiara Halim bebas dari hukuman sampai tingkat kasasi. (her/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs