Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/10/2015) akan memeriksa Patrice Rio Capella mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem sebagai tersangka korupsi.
“KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk PRC (Patrice Rio Capella) agar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung, pemeriksaan untuk hari ini,” kata Johan Budi Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK di Yogyakarta seperti dilansir Antara.
Namun pengacara Rio, Maqdir Ismail belum bisa memastikan kedatangan kliennya tersebut.
“Belum tentu datang, kita pastikan dulu, tapi saya pasti datang kalau klien saya tidak datang,” kata Maqdir.
Rio Capella sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho Gubernur Sumatera Utara dan istrinya Evy Susanti pada 16 Oktober 2016.
Seusai diperiksa selama sekitar 11 jam, Rio mengakui sudah mengembalikan uang Rp200 juta kepada KPK.
Ia pun membantah menjanjikan apapun setelah pemberian uang tersebut maupun menerima perintah dari Surya Paloh Ketum Partai Nasdem.
Begitu pula Patrice membantah komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. (ant/dwi)