Senin, 25 November 2024

Jalur VIP Bandara Juanda Bisa Digunakan untuk Masyarakat Umum

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Salah seorang pengendara yang memanfaatkan zona merah atau parkir khusus yakni VIP di Terminal 1, Bandara Juanda. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

“Tempat VIP itu sekarang bisa digunakan untuk masyarakat umum. Tidak harus digunakan untuk transportasi milik pejabat penting,” kata Yanus Suprayogi General Manager PT Angkasa Pura I, Cabang Bandara Juanda, Senin (19/10/2015).

Kata Yanus Suprayogi penertiban arus transportasi di Terminal 1 Bandara Juanda nantinya akan ada sebuah pembatas ataupun rambu-rambu. Terutama mengenai zona khusus diberi tanda merah. Zona tersebut selama ini digunakan sebagai pemberhentian VIP khusus untuk pejabat utama PT Angkasa Pura, pejabat penting lainnya, ataupun petugas Avsec (Aviation Security) dan petugas keamanan yakni Pomal Juanda.

Jalur VIP ini sekarang bisa digunakan untuk masyarakat umum. Dengan catatan, kata Yanus Suprayogi, masyarakat yang ingin menggunakan jalur VIP, harus melaporkan terlebih dahulu ke petugas Avsec ataupun keamanan bandara yakni Pomal Juanda.

Bentuk penggunaannya itu untuk kegiatan nasional ataupun internasional, yang melibatkan orang banyak, bisa menggunakan fasilitas VIP. “Silakan digunakan untuk penjemputan, misalnya untuk penjemputan narasumber. Termasuk orang sakit boleh menggunakan VIP,” ujar dia.

Rambu pemberitahuan berupa tanda garis putih yang merupakan tempat untuk menurunkan penumpang.

Kemudian jalur satu, juga diberi tanda khusus digunakan untuk transportasi taksi, bus damri, shuttle bus T1-T2, yang sudah ada data dan registrasi di Terminal Bandara Juanda. Kemudian kendaraan khusus untuk penyandang cacat.

“Sedangkan jalur dua digunakan untuk pribadi dan kendaraan umum yang tidak terdaftar dalam data ataupun registrasi di manajament PT Angkasa Pura I,” terang Yanus. (bry/ipg)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs