Kasus tambang pasir Lumajang, yang melibatkan tiga polisi AKP Sudarminto mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi Kanit Reskrim Pasirian, Aipda Sigit Purnomo Babinkamtibmas Pasirian, Senin (19/10/2015) besok akan menjalani Sidang Disiplin. Agendanya adalah pembacaan putusan.
Nantinya, dalam sidang disiplin tersebut nasib hukuman tiga polisi yang diduga menerima uang hasil tambang pasir ilegal dikelola Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, ada di tangan Ankum (atasan yang berhak menghukum).
Dimana, Ankum ini merupakan seorang pemimpin majelis sidang yang dipimpin oleh Kompol Iswahab. “Keputusan bersalah dan tuntutan saya itu ada tergantung pada Ankum yang selaku pemimpin sidang disiplin,” kata AKP Arif Hari Nugroho penuntut sidang disiplin, Minggu (18/10/2015).
Perwira yang juga menjabat sebagai kanit Idik III Provost Polda Jatim itu memberikan tuntutan teguran tertulis, yakni mutasi yang bersifat demosi, penempatan khusus selama 21 hari.
“Tiga tuntutan itu dari tujuh item berdasarkan Pasal 9, PP no 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota kepolisian,” ujar dia.
Menurut dia, tuntutan yang diajukan itu sudah cukup berat. Meskipun empat item yang belum disebutkan yakni penundaaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, atau pembebasan dari jabatan.
“Karena yang paling berat adalah ketiga terperiksa dimutasi, kemudian ditempatkan khusus selama 21 hari yang tidak boleh pulang ke rumahnya,” terang dia.
Ketika disinggung mengenai perkataan pendamping terperiksa, AKP Sudarminto yang sedang sakit dan harus menjalani perawatan, Arif Hari Nugroho sebagai penuntut mengaku tidak bisa memutuskan.
“Tuntutan dan Vonis, kalau terperiksa merasa keberatan, maka terperiksa bisa mengajukan ke atasan Ankum, dalam hal ini adalah Bapak Kapolda. Tapi, nantinya tetap harus melalui Ankumnya terlebih dahulu,” ujar dia.(bry/dop/dwi)