Terkait kasus tambang Lumajang, Penyidik Ditreskrimus Polda Jatim, terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Terutama aliran dana hasil tambang pasir yang dikelola Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Penyidik akan membidik Hariyono dalam kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang). “Kepala Desa (Hariyono, red) ini kita jerat undang-undang TPPU,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (17/10/2015).
Penyidik menerapkan undang-undang TPPU, karena pasir ilegal yang dikelola Hariyono itu dananya banyak mengalir kemana-mana. Hal itu berdasarkan kesaksiannya dalam sidang disiplin, Senin (12/10/2015) kemarin.
Aliran dana itu digunakan untuk pembuatan akses desa, diberikan pada perangkat desa, pembiayaan jembatan, perayaan dalam rangka HUT RI.
Bahkan, hasil pasir ilegal yang dikelola itu diduga juga digunakan membeli mobil Toyota Rush, Nissan Evalia dan Fortuner. “Tiga unit mobil itu kini diamankan untuk dijadikan barang bukti. Yang diduga menggunakan uang hasil tambang dikelola Kepala Desa (Hariyono, red),” ujar Argo.
Dia mengungkapkan, saat ini juga sedang mendalami rekening bank milik Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, dengan melakukan pemblokiran. Tapi, itu membutuhkan waktu. “Minta waktunya, nanti hasilnya akan disampaikan. Tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik,” ujarnya. (bry/tok)