Sabtu, 23 November 2024
Sumbangan Dana Kampanye

Rasiyo-Lucy Beri Rp90 Juta, Risma-Whisnu Terima Rp100 Juta

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Rasiyo-Lucy dan Risma-Whisnu saat pengundian nomor urut. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Dalam pemilihan Wali Kota Surabaya 2015 ini, semua pasangan calon (paslon) wajib menyusun laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan menyerahkannya ke KPU Kota Surabaya.

LPSDK yang dilaporkan oleh Liaison Officer (LO) Rasiyo-Lucy kepada KPU Surabaya berjumlah Rp 90 juta.

Sumbangan dana kampanye itu ternyata berasal dari kantong pribadi paslon, Rasiyo menyumbang Rp 45 juta, sementara Lucy menyumbang Rp 35 juta.

“Ini terus berjalan, tidak menutup kemungkinan ada dana dari perseorangan atau donatur untuk membantu lagi,” kata Achmad Zainul Arifin LO paslon Rasiyo-Lucy, di KPU Kota Surabaya, Jumat (16/10/2015).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PAN Surabaya itu juga mengatakan, tidak sedikit kegiatan paslon nomor urut satu ini tanpa mengeluarkan biaya karena sifatnya diundang oleh masyarakat.

“Kami juga sering kok, menghadiri undangan. Jadi tidak mengeluarkan uang,” ujar Arifin.

Sementara, LPSDK paslon Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana paslon yang diserahkan ke KPU berjumlah total Rp 100 juta.

Riswanto Bendahara Tim Pemenangan Risma-Whisnu mengatakan, dana itu didapat dari dua orang konstituen. Masing-masing konstituen menyumbang sebesar Rp 50 juta.

Namun dia enggan menyebut nama konstituen paslon yang menyumbang dana tersebut.

“Pokoknya dari dua orang konstituen. Totalnya Rp 100 juta,” kata Riswanto. (den)

Perlu diketahui, KPU Kota Surabaya memberikan batas waktu kepada paslon untuk menyerahkan LPSDK hingga Jumat (16/10/2015) petang pukul 18.00 WIB.

Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, SDM, dan Organisasi mengatakan, proses pembukuan LPSDK ditutup sampai 15 Oktober lalu.

Seanjutnya, masing-masing paslon wajib menyerahkan hasil pembukuan itu ke KPU.

“Laporan awal dana kampanye (LADK), LPSDK, serta LPPDK itu tidak berdiri sendiri,” kata Purnomo.

Purnomo menegaskan bahwa penyerahan LPSDK bersifat wajib bagi paslon.

“Kami tidak berfikir ke sanksinya dulu, karena tahapan yang sekarang adalah proses penyerahan LPSDK,” katanya.

Dia menyatakan, paslon yang menerima kembali dana kampanye setelah LPSDK diserahkan KPU dapat memasukan pembukuannya di laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, penyampaian LPPDK kepada KPU paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.

“Setelah LADK, LPSDK, dan LPPDK terkumpul, KPU melakukan audit lewat akuntan publik. Namun itu bukan sekarang, nanti setelah penyerahan LPPDK,” ujar Purnomo. (den)

Teks Foto:
-. Penyerahan LPSDK oleh Achmad Zainul Arifin (kiri) kepada KPU Kota Surabaya yang diwakili oleh Purnomo Satriyo Priggodigdo Komisioner KPU Kota Surabaya.
Foto: Istimewa

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs