Jusuf Kalla Wakil Presiden mengatakan, buruh seharusnya tidak perlu berunjuk rasa lagi meminta kenaikan upah karena pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi.
“Seharusnya tidak perlu demo lagi. Buruh sudah menerima upah minimum. Nah ini jangan lupa, minimum 10 persen naik setiap tahun,” kata JK di kantornya di Merdeka Utara, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (16/10/2015).
Dia menekankan butuhkan stabilitas sosial dan politik untuk pembangunan nasional. “Kita tidak ingin antara pengusaha dan buruh terjadi suatu perbedaan pandang sepanjang tahun. Dibutuhkan aturan yang jelas, baik untuk buruh dan tentu pengusaha,” kata JK.
Menurut Wapres rumusan hidup layak bagi pekerja sudah dibicarakan sejak lama dan upah yang diterima mereka hari ini dianggap sudah cukup atau mendekati hidup layak yang dirumuskan.
Bahwa masih ada yang mendekati rumusan hidup layak itulah yang justru dinaikkan, sambung JK.
“Tapi memang tiap tahun itu penghasilan tergerus dengan inflasi. Karena itu kita tambah dengan inflasi dan sebagai bonus produktifitas itulah hasilnya pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Kemarin pemerintah menetapkan kebijakan dan formula peningkatan kesejahteraan pekerja melalui pengupahan yang adil, sederhana dan terproyeksi, serta program pembangunan rumah dan rumah susun untuk buruh.
Darmin Nasution Menko Perekonomian menyebutkan kebijakan upah minimum dengan formula sederhana memastikan pekerja tidak jatuh ke upah murah tetapi juga beri kepastian kepada pelaku usaha.
Ia menyebutkan formula kenaikan untuk tahun depan adalah upah minimum tahun ini ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi terhadap upah minimum tahun ini.
Darmin mencontohkan kalau inflasi tahun ini 5,0 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,0 persen, maka upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun ini ditambah 10 persen upah tahun ini.(ant/iss/ipg)