Johan Budi, Plt Pimpinan KPK minta seluruh kepala desa bisa menggunakan dana desa dengan peruntukan yang benar. Penggunaan dana desa juga harus dikawal sehingga kesejahteraan rakyat dari dana ini bisa terjaga.
“Dari hasil kajian kami ada beberapa temuan. Sudah ada beberapa penyimpangan penggunaan dana desa,” kata Johan Budi, ketika menjadi pembicara dalam diskusi anti korupsi bertema “Mengawal Dana Hingga ke Desa” di Gedung Negara Grahadi, Jumat (16/10/2015).
Menurut Johan, banyak kepala desa yang ternyata salah dalam menggunakan dana desa. “Ada yang harusnya untuk perbaikan jalan, ternyata malah untuk bangun balai desa. Ini tentu penyimpangan,” ujarnya.
Selain di tingkat desa, penyimpangan juga terjadi di level atas karena banyak dana desa yang ternyata tak segera di salurkan.
Sementara itu Marwan Jafar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengatakan, dana desa sebesar Rp20,7 triliun murni untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan dasar dan meningkatkan perekonomian desa.
“Dana ini untuk infrastruktur misalnya buat jalan, serta untuk kebutuhan dasar mulai dari pembangunan Posyandu. Jadi salah kalau digunakan untuk bangun Balai Desa, untuk bangun tempat ibadah juga salah,” kata Marwan Jafar.
Penggunaan dana desa juga harus dilakukan dengan swadaya sehingga tidak diperbolehkan melibatkan kontraktor. “Misalnya batu batanya beli dari warga, pasir juga, terus pekerjanya juga dari desa itu sehingga ini otomatis mengungkit perekonomian dan meringankan pengangguran,” ujarnya.
Untuk meringankan beban kepala desa, Menteri Desa juga telah mengeluarkan peraturan untuk pertanggung jawaban dana desa juga sangat sederhana yaitu cukup pertanggung jawaban tertulis dua lembar.
“Kalau bisa, biar transparan silakan laporan model takmir masjid, jadi diumumkan setelah Sholat Jumat. Nanti pertangung jawaban tertulisnya juga bisa transparan,” kata dia.
Di tempat yang sama, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur mengatakan, penggunaan dana desa memang sangat sensitif apalagi banyak kepala desa yang belum terbiasa untuk mengelola dana bantuan dari pusat.
Karenanya, sejak adanya dana desa, Pemerintah Jawa Timur juga langsung menggandeng ikatan akuntan Indonesia untuk melatih pembukuan penggunaan dana desa. “Prinsipnya silakan gunakan dana desa. Asal transparan jangan takut,” kata Gus Ipul.
Untuk saat ini, problem dana desa, kata Gus Ipul, bukan di desa melainkan proses pencairan yang tertahan di tingkat kabupaten/kota. Padahal, kabupaten/kota harusnya segera mencairkan dana tersebut ke desa.
Bagi desa yang belum memiliki rekening, maka kabupaten/kota harus memerintahkan camatnya untuk membantu pengurusan dan pembuatan rekening desa sehingga dana tersebut segera ditransfer ke desa. (fik/ipg)