Darmin Nasution Menko Ekonomi menjelaskan, pencairan dana desa sering terhambat paradigma sebagian kepala desa. Ini karena setiap dana yang masuk wewenang pengelolaan ada di tangannya.
Ada yang menyamakan dana desa dengan tanah bengkok atau sawah garapan yang dihibahkan kepada kepala desa selama menjabat kepala desa.
Kata Darmin, dana desa yang digulirkan pemerintah pusat sekarang berbeda dengan tanah bengkok. Sehingga pencairannya pun disesuaikan Undang-undang.
Agar dana desa itu bisa cair, setiap desa harus memiliki program pembangunan desa yang disesuaikan dengan keperuntukan dana desa tersebut.
Antara lain untuk pembangunan infrastruktur, jalan yang semunya bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Di luar formulasi itu, dana desa tidak bisa dicairkan,” kata menko ekonomi.
Karena pemerintah telah menyiapkan contoh cara membuat program desa. Sehingga desa tinggal mengisi kolom kolom sesuai keperuntukan dan perkiraan anggarannya.
Marwan Jakfar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong agar setiap desa segera memanfaatkan dana tersebut untuk membangun di desanya. (jos/dwi)