Sidang disiplin tiga polisi terperiksa, AKP Sudarminto mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi Kanit Reskrim dan Aipda Sigit Purnomo Babinkamtibmas, yang diduga menerima hasil tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, kembali digelar di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Dalam sidang tersebut, penuntut Bidpropam Polda Jatim AKP Arif Hari Nugroho menuntut ketiganya dengan tuntutan sanksi berlapis. “Menuntut terperiksa dengan sanksi teguran tertulis, demosi (pemindahan tugas, red), dan ditahan di tempat khusus selama 21 hari,” kata AKP Arif Hari Nugroho di hadapan majelis sidang yang dipimpin Kompol Iswahab.
Dasar dari tuntutan itu, kata AKP Arif Hari Nugroho, karena ketiga terperiksa menerima uang pungutan dari Kades Hariyono, pengelola tambang ilegal, secara tidak sah. Hal itu yang menjadi dasar memberatkan untuk ketiga terperiksa.
“Yang meringankan, ketiga terperiksa adalah belum pernah melakukan pelanggaran dan menjalani sidang kode etik,” ujar dia.
Menanggapi tuntutan itu, pendamping terperiksa, AKP Kusminandar meminta keringanan kepada Majelis Sidang Disiplin agar Majelis Sidang Disiplin mau memberikan keringanan terhadap terperiksa, terutama pada terperiksa Sudarminto.
“Mengingat, terperiksa pertama AKP Sudarminto sedang sakit, dan saat ini menjalani rawat jalan. Saya minta keringanan kepada Majelis Sidang memberikan keringanan, agar sanksi penempatan khusus di Polres Lumajang,” kata AKP Kusminandar pendamping ketiga terperiksa. (bry/dop/rst)