Kamis, 28 November 2024

Jaksa Agung Serahkan Rio Capella pada KPK

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

HM. Prasetia Jaksa Agung menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum yang menimpa Patrice Rio Capella, Sekjen partai NasDem kepada KPK, yang menetapkannya sebagai tersangka.

Pada awak media yang menanyainya di Kantor Presiden, Kamis (15/10/2015) jaksa agung mengatakan tidak ingin masuk ke persoalan yang bukan urusannya.

Wartawan disarankan menanyakan langsung kepada KPK. Karena kasusnya ditangani oleh KPK bukan Kejati atau Kejagung,

Jaksa Agung percaya KPK mampu menuntaskan kasus yang menyeret Sekjen Nasdem dan membongkar aktor intelektuannya. “Di luar banyak orang yang mencari cari kesalahan orang lain. Ngomong macam-macam lalu dikaitkan kemana-mana, KPK Kpk tahu persis apa yg akan dilakukan,” kata Prasetyo
yang juga berasal dari partai NasDem pimpinan Surya Paloh.

Ditanya soal Patrice Rio Capella yang bisa saja bermain dengan kejaksaan, Jaksa Agung mengatakan tidak mendalami kasusnya.

Penetapan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka disampaikan Johan Budi Plt pimpinan KPK. Menurutnya, PRC diduga menerima suap dalam penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

“Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, dan selanjutnya menetapkan saudara PRC sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.” ujar Johan di gedung KPK, Kamis (15/10/2015).

Dia mengatakan, penetapan PRC sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Propinsi Sumatra Utara.

KPK, kata Johan tidak menangani kasus Bansos nya, tetapi kasus suapnya, karena untuk kasus Bansos ditangani kejaksaan.

Kata Johan, PRC diduga melanggar pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (jos/rst)

Surabaya
Kamis, 28 November 2024
33o
Kurs