Tiga oknum kepolisian terperiksa kasus tambang ilegal di Lumajang yakni AKP Sudarminto mantan Kapolsek Pasirian (terperiksa pertama), Ipda Syamsul Hadi Kanit Reskrim (terperiksa kedua), dan Aipda Sigit Purnomo Babinkamtibmas Polsek Pasirian (terperiksa ketiga) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan ketiga.
Kompol Iswahab Ketua Majelis Sidang Disiplin bertanya kepada AKP Sudarminto selaku terperiksa pertama, apakah dirinya telah menerima uang hasil tambang pasir atau pungutan tidak sah dari aturan kepolisian dari Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar. Namun terperiksa pertama menolak keterangan tersebut.
“Apa yang disampaikan oleh saksi (Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, red) dalam sidang kemarin kalau menerima dana langsung itu tidak benar,” jawab AKP Sudarminto Kamis (15/10/2015).
Sebab, AKP Sudarminto menjelaskan bahwa dana tersebut tidak langsung diterimanya dari Hariyono, namun dari Aipda Sigit Purnomo Babinkamtibmas Polsek Pasirian (terperiksa ketiga).
“Aliran dana itu bukan bentuk dana. Tapi bentuk bantuan selamatan dalam rangka HUT Bhayangkara 1 Juli kemarin, yang kebetulan sebesar satu juta itu dititipkan ke babinkamtibmas,” ujar AKP Sudarminto.
AKP Sudarminto pun mengaku tidak pernah meminta bantuan tersebut. Menurutnya, banyak kepala desa memberikan bantuan dalam acara HUT Bhayangkara yang semuanya dititipkan kepada Babinkamtibmas.
Dia menuturkan, kepala desa Selok Awar-Awar memang memberikan bantuan operasional untuk patroli saat ia menjabat sebagai Kapolsek Pasirian pada tahun 2010 lalu.
“Pernah diberi bantuan operasional untuk BBM nilainya sebesar Rp200 ribu, dan adapula Rp400 ribu,” ujar dia.
Kemudian Kompol Iswahab Ketua Majelis Sidang Disiplin bertanya kepada Ipda Syamsul Hadi Kanit Reskrim (terperiksa kedua) apakah dirinya pernah diberi uang sebesar Rp500.000/bulan oleh Hariyono Kepala Desa Selok Awar-Awar.
“Apakah keterangan saksi dalam sidang kemarin itu benar?, terperiksa dua,” kata Kompol Iswahab ketua Majelis Sidang Disiplin.
“Apa yang dikatakan Pak Kades Hariyono itu tidak benar,” jawab Ipda Syamsul Hadi Kanit Reskrim Polsek Pasirian.
Namun, dirinya mengakui pernah menerima uang pemberian dari Kepala Desa Hariyono. Itupun jumlahnya tidak begitu besar nominalnya.
“Saya pernah menerima Rp 50 ribu dua kali, Rp 100 ribu sekali,” ujar dia.
Dia menjelaskan, uang sebesar Rp50 ribu yang diterimanya itu pertama saat mengenalkan diri sebagai Kanit Reskrim Polsek Pasirian yang baru. Kemudian, yang kedua saat mengenalkan diri kepada perangkat Desa di Kantor Balai Desa Selok Awar-awar.
Yang ketiga, kata Syamsul Hadi, menerima uang saat mengantarkan surat panggilan untuk warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.
“Yang pertama dan kedua itu uangnya dimasukan dalam kantong saya. Untuk yang ketiga, uangnya dimasukan ke dalam tas saya,” terang dia.
Sementara itu, Aipda Sigit Purnomo Babinkamtibmas Polsek Pasirian (terperiksa ketiga) membantah keterangan saksi-saksi dalam sidang sebelumnya bahwa dirinya pernah menerima aliran dana sebesar Rp500.000/bulan.
“Itu semua tidak benar,” kata Aipda Sigit Purnomo Babinkamtibmas Polsek Pasirian, kepada Kompol Iswahab Ketua Majelis Sidang Disipilin.
Aipda Sigit mengakui bahwa dirinya sering menghadiri undangan kepala desa di setiap kegiatan di Balai Desa Selok Awar-Awar. Saat acara, dirinya mengaku diberi uang transport. “Iya kadang lima puluh ribu, kadang seratus ribu,” ujar dia.
Ketika Ketua Majelis mempertanyakan aliran dana sebesar Rp1 juta, Babinkamtibmas mengakui uang yang diterimanya itu untuk acara selamatan HUT Bhayangkara.
“Memang ada titipan sebesar satu juta agar diberikan ke Pak Kapolsek. Dan itu memang saya berikan bentuknya dalam rangka HUT Bhayangkara,” ujar Aipda Sigit. (bry/dop/rst)