Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel menetapkan enam perusahaan beserta delapan orang sebagai tersangka pembakar lahan dan kasusnya sudah ke tahap penyidikan.
“Kasus enam perusahaan itu sudah tahap penyidikan dan saat ini telah dibuat berkas acara pemeriksaannya,” ucap Kombes Pol Nasri Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel di Banjarmasin seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, rata-rata keenam perusahaan yang terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan itu semuanya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut itu di antaranya berinisial PT PMU di Kabupaten Banjar, PT IT di Kotabaru, PT SB di Tanah Bumbu, dan PT DGS diTanah Laut.
Dikatakannya, dua berkas acara pemeriksaan sudah rampung dan sedang dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan.
“Dari empat perusahaan yang naik ke penyidikan untuk total tersangkanya berjumlah delapan orang,” ucapnya saat menggelar kasus tersebut dihadapan awak media.
Nasri terus mengatakan, untuk sanksi hukum untuk pihak koorporasi pembakar lahan dan hutan dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D, pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup.
Untuk kasus perorangan dalam pembakaran lahan dan hutan diketahui ada tujuh kasus sedangkan tersangka berjumlah sembilan orang.
Sanksi hukum yang terapkan bagi pembakar lahan perorangan berbeda dengan korporasi. Perorangan dijerat pasal 187 dan pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Sampai saat ini lahan yang ludes terbakar dari bulan Agustus 2015 seluas 620 Hektare,” tutur Nasri. (ant/dwi)