Tim Advokasi Tolak Tambang Lumajang yang mendampingi kasus Salim Kancil membantah keterangan Hariyono Kepala Desa Selok Awar-Awar yang menyebutkan almarhum Salim Kancil menerima aliran dana tambang pasir senilai Rp1 juta.
“Tidak benar almarhum Salim Kancil menerima aliran dana penambangan, namun uang Rp1 juta itu merupakan kompensasi ganti rugi tanah Salim yang telah diratakan oleh Hariyono,” kata Aak Abdullah Al-Kudus anggota Tim Advokasi yang mendampingi keluarga korban, di Lumajang, seperti dilansir Antara, Rabu (14/10/2015).
Menurut dia, uang ganti tanah tersebut sebenarnya sangat rendah dibandingkan nilai tanah yang diserobot Kades Selok Awar-Awar yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan ilegal minning di Lumajang tersebut.
“Tersangka Hariyono memakai jurus mabuk saat memberikan kesaksian dalam sidang etik anggota Polri di Mapolda Jawa Timur karena sebagian keterangannya tidak benar seperti aliran dana yang diterima almarhum Salim Kancil,” tuturnya.
Terkait keterangan Hariyono tentang penambangan pasir di Kali Pancing yang dilakukan oleh Salim Kancil, Aak menegaskan pengambilan pasir itu dilakukan untuk membangun rumah.
“Warga di sana biasa mengambil pasir di daerah aliran sungai untuk membangun rumah dan bukan untuk komersialisasi, seperti yang dilakukan tersangka Hariyono,” tegasnya.
Ia berharap aparat kepolisian tidak mudah percaya begitu saja dengan keterangan yang diberikan Hariyono karena hal tersebut tidak sesuai dengan fakta dan bukti di lapangan.
Sementara Tijah istri almarhum Salim Kancil mengatakan, Hariyono Kades memberikan uang ganti rugi tanah senilai Rp1 juta kepada suaminya yang memiliki 10 petak tanah di sekitar pesisir dan enam petak di antaranya diserobot oleh Hariyono untuk ditambang.
“Alasannya tempat itu akan dijadikan tempat parkir kendaraan bermotor untuk wisata di Pantai Watu Pecak, namun desa wisata itu tidak pernah terbentuk dan lahannya justru ditambang,” tuturnya.
Sebelumnya, Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, mengungkap aliran dana penambangan kepada sejumlah pihak dalam sidang disiplin anggota Polri di Mapolda Jatim, Senin (12/10/2015).
Dalam sidang tersebut, Hariyono dalam kesaksiannya juga menyebut dana tambang itu juga mengalir ke Danramil, Babinsa, Camat, Asper Perhutani, tokoh masyarakat, LSM, dan wartawan.
Ia mengaku pernah memberikan Rp1 juta kepada almarhum Salim Kancil saat menjadi anggota paguyuban dalam pengembangan wisata alam itu, namun Salim Kancil akhirnya menambang sendiri di Sungai Kalipancing.(ant/iss/ipg)