Sabtu, 23 November 2024

DPR dan Pemerintah Sepakat Menunda Bahas Revisi UU KPK

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Akhirnya DPR RI dan Pemerintah RI sepakat menunda pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sikap dua lembaga ini disepakati dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan Joko Widodo (Jokowi) Presiden, di Istana Merdeka, Selasa (13/10/2015) petang.

Lembaga legislatif dan eksekutif tersebut melihat ada persoalan yang lebih penting untuk dibahas dan diselesaikan, yakni masalah ekonomi.

Luhut Binsar Panjaitan Menko Polhukam, mewakili pemerintah mengatakan, pada prinsipnya presiden tidak menghendaki KPK dilemahkan. Karena pembahasan revisi UU KPK belum diperlukan saat ini.

Setya Novanto Ketua DPR RI, menjelaskan, rapat konsultasi antara presiden dan DPR berlangsung santai penuh dengan rasa kebersamaan.

“Pemerintah punya urusan besar bidang ekonomi, dan DPR juga punya agenda soal pembahasan APBN yang harus selesai 27 Oktober ini,” kata Setya Novanto Ketua DPR.

Rencana revisi UU KPK yang digagas partai koalisi pendukung Jokowi, ditolak masyarakat karena dinilai melemahkan KPK. Beberapa pasal yang menjadi andalan KPK, seperti penyadapan, penyidikan dan penuntutan akan dihapus.

Lebih dari itu umur KPK akan dibatasi selama 12 tahun. Juga nilai nominal korupsi yang ditangani KPK arus di atas Rp50 mliliar, terakhir diturunkan menjadi Rp20 miliar.

Dalam rapat konsultasi di Istana Merdeka ini, seluruh pimpinan KPK hadir, sedangkan presiden didampingi Jusuf Kalla Wapres, Menko Polhukam.(jos/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs