Sabtu, 23 November 2024

Dirjen Bea dan Cukai Akan Pecat Karyawan yang Kong-kalikong Dengan Penyelundup

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Heru Pambudi Dirjen Bea dan Cukai langsung mengadakan rapat internal untuk merespon pernyataan Presiden yang menyebutkan ada oknum dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang diduga ikut meloloskan barang impor illegal.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Selasa (13/10/2015) tadi, Heru Pambudi berjanji akan menjatuhkan pinalti kepada anak buahnya yang terlibat kong-kalikong dengan importir nakal.

Pinalti itu bisa dalam bentuk teguran, peringatan keras, penurunan pangkat sampai pada sanksi terberat berupa pemecatan.

Dirjen bea dan cukai tidak menjelaskan pernyataan Presiden tentang oknum bea cukai yang nakal itu benar atau tidak.

Ada yang lebih penting dari pernyataan kepala negara yakni solusinya. Tidak berkutat pada perdebatan benar atau salah.

“Menindaklanjuti perintah Presiden yang disampaikan pada rapat kabinet terbatas, Senin (12/10/2015) kemarin, Ditjen Bea dan Cukai akan memperketat dokumen barang-barang impor untuk mencegah masuk barang-barang dari secara illegal,” kata Dirjen Bea dan Cukai.

Presiden sudah mendengar di pelabuhan ada beberapa modus penyelundupan bea masuk, PPh (Pajak Penghasilan) maupun PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Dalam skema ini, dokumen barang diatur sedemikian rupa agar memenuhi standar legal. Seperti kode harmonized system (HS) hingga pembayaran pajak serta kepabeanan.

Untuk memudahkan transaksi, oknum biasanya minta harga borongan per kontainer. Contohnya kalau benang bisa sampai Rp120 juta per kontainer, kain Rp150 juta, pakaian jadi bisa Rp200 juta, sementara untuk elektronik jauh lebih mahal lagi. (jos/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs