Dalam sidang disiplin di Polda Jatim, Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, Harmoko pengelola alat berat dan Eko Aji Kaur Pembangunan menjelaskan kemana saja dana tambang pasir di Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang mengalir.
Harmoko, pengelola alat berat mengaku, biaya portal atau pintu masuk ke dalam tambang pasir sebesar Rp270 ribu untuk tiap truk, diberikan kepada Hariyono Kepala Desa Rp142 ribu, Rp18 ribu untuk pekerja truk, sisanya Rp110 digunakan perawatan dan sewa truk.
“Sehari truk yang masuk itu bisa mencapai 80 sampai 100 truk, jadi totalnya Rp27 juta untuk per harinya,” kata Harmoko.
Sedangkan Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, mengaku bahwa pemasukan tambang pasir juga mengalir mulai dari tingkat desa hingga ke DPRD, dimana aliran dananya digunakan untuk pembuatan akses jalan desa dan kegiatan di desa.
Selanjutnya, sejumlah uang juga diberikan pada Tim 12 sebesar Rp10 ribu per rit, untuk LMDH Rp5 ribu per rit, untuk ketua LMDH Rp10 ribu per rit, untuk paguyuban Rp15 ribu, untuk Harmoko Rp12 ribu per rit dan untuk masjid Rp2 ribu per rit.
“Perangkat Desa dan BPD sebulan Rp 12 juta. Kemudian uang makan untuk anak buah Harmoko sehari Rp50 ribu per harinya,” kata Hariyono.
Dia menambahkan, pengeluaran tambang pasir yang dijadikan obyek wisata Rp350 ribu. Kemudian membeli pohon 10 biji menghabiskan anggaran Rp18 juta, biaya tanggul Rp30 juta. Biaya pesanggrahan dan tambak Rp50 juta, pembuatan jembatan sungai Rp30 juta, untuk biaya lomba dan mendatangkan hiburan dalam rangka HUT RI menghabiskan Rp50 juta.
Hariyono mengaku tidak pernah meminta kepada masyarakat semenjak dirinya menjadi Kepala Desa. “Sejak jadi kepala desa pajak bumi dan bangunan tiap tahun itu saya gratiskan, nilainya Rp63.500 ambil dari hasil tambang pasir yang saya kelola,” ujar dia.
Untuk hiburan tradisi karnaval, arak-arakan di desa menghabiskan Rp70 juta. Untuk turnamen Rp17 juta, lebaran pengenalan wisata motor cross menghabiskan Rp40 juta. Tiap setahun sekali beli baju dan sarung di Hari Lebaran membeli menghabiskan Rp50 juta dan ganti rugi lahan digunakan lahan parkir wisata Rp7 juta.
“Kami juga memberikan pada Kapolsek itu satu juta, Babinkabtibmas lima ratus ribu, Pak Kanit Reskrim satu juta, Pak camat satu juta, Danramil satu juta, Babinsa lima ratus ribu, Perhutani lima ratu ribu,” rinci Hariyono.
Dengan banyaknya rincian tersebut, AKP Nugroho Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dan menunjukkan apakah yang dimaksud Kapolsek Pasirian adalah AKP Sudarminto, Kanit Reskrim itu Ipda Syamsul Hadi, dan Babinkamtibmas adalah Aipda Sigit Purnomo itu ada di ruangan persidangan.
“Iya memang semuanya itu benar pak mereka semua yang menerima pak,” jawab Hariyono.
Mendengar dari semua keterangan saksi tersebut, Kompol Iswahab pemimpin sidang disiplin kemudian dikembalikan pada pendamping terperiksa dan penuntut umum. Lantaran tidak ada pertanyaan lagi, sidang ditutup.
“Karena tidak ada yang ditanyakan lagi, sidang saya tutup, dan dilanjutkan Kamis depan,” kata Kompol Iswahab pemimpin sidang disiplin.(bry/iss/ipg)