Suparto Wijoyo Kepala Bagian Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya menilai terus berulangnya kebakaran hutan gambut di beberapa wilayah Indonesia sebagai akibat lemahnya tatanan pemerintahan di kabupaten dan provinsi.
“Mereka tidak mau mendeteksi masalah yang rutin terjadi. Kenapa ini terjadi padahal menurut UU Lingkungan Hidup tugas gubernur, walikota sudah dirumuskan semuanya, termasuk mencegah terjadinya kebakaran, mereka harus melakukan pengawasan,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (10/10/2015).
Suparto menganalogikan, seperti polisi yang menerbitkan Surat Izin Mengemudi, tetap melakukan pengawasan bukannya melepas begitu saja. “Kalau terjadi seperti ini (kebakaran berulang, red), pasti tidak terjadi pengawasan atau mungkin pengawasannya tahu sama tahu,” katanya.
Menurutnya, dengan tidak melakukan pengawasan, maka pemda setempat telah melakukan pembiaran yang termasuk perbuatan kriminal. “Ada pasal dalam UU Lingkungan Hidup yang menyebutkan, pejabat yang tidak melakukan pengawasan hingga terjadinya tragedi lingkungan itu melakukan kejahatan,” ujarnya.
Sementara, jika ada oknum atau korporasi yang terbukti melakukan pembakaran, kata Suparto, pemerintah bisa mewakili gugatan masyarakat karena negara menderita kerugian yang besar sekali. “Pertanyaannya, adakah bupati, walikota atau gubernur yang mengajukan gugatan masyarakatnya?” ungkap Suparto.(iss/ipg)