Pemerintah Jawa Timur berencana melegalkan beberapa titik pertambangan di Lumajang sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR). Solusi ini diyakini menjadi yang terpenting di tengah krisis pertambangan yang saat ini terjadi di Lumajang.
“Kalau masyarakat hidupnya di situ ya harus dilegalkan,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Jumat (9/10/2015). Menurut dia legalisasi tambang rakyat di Lumajang saat ini juga sedang dalam tahap diskusi yang melibatkan kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta DPRD setempat.
Dalam undang-undang tentang mineral dan tambang, disebutkan jika wilayah tambang rakyat bisa dilakukan asalkan ada jaminian biaya reklamasi serta perbaikan lingkungan. Seluruh biaya ini, rencananya akan ditanggung dan disediakan oleh pemerintah.
Menurut Soekarwo, paska insiden tambang berdarah di Selok Awar-Awar, saat ini pemerintah menutup seluruh pertambangan di Lumajang. Akibatnya, tambang pasir untuk bangunan-pun juga ditutup sehingga berimpas pada mandeknya sektor pembangunan.
“Itu Pak Paat (Supaad, Kepala Dinas PU Bina Marga, Red), kesulitan cari pasir,” ujarnya. Karenanya, dalam waktu dekat pemerintah akan kembali mengizinkan beberapa pertambangan yang ada di Lumajang.
Hukum, kata dia, sejatinya harus bermanfaat bagi masyarakat, sehingga penutupan seluruh pertambangan pasir di Lumajang dinilai tidak bijak. Begitu juga untuk tambang-tambang rakyat ilegal nantinya akan segera dialihkan menjadi tambang rakyat dengan jaminan dari pemerintah. (fik/ipg)