Sabtu, 23 November 2024

Diduga Terlibat Illegal Mining, Tiga Oknum Polisi Melanggar Kedisiplinan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Polda Jatim, unit Provost saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum polisi dalam kasus tambang Lumajang.

Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, tiga oknum yang diperiksa itu adalah Aipda SP anggota Babinkamtibmas Polsek Pasirian, Ipda SH Kanit Reskrim Polsek Pasirian, dan AKP S, mantan Kapolsek Pasirian yang kini masih menjabat sebagai Kasubaglops Danops Polres Lumajang.

Ada dugaan ketiganya melanggar disiplin kepolisian, karena diduga mendapat uang jatah dari Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar.

“Status tiga oknum kini ditetapkan sebagai terperiksa karena melanggar kedisplinan polisi,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Rabu (7/10/2015).

Argo menjelaskan, ketiga oknum polisi itu akan menjalani sidang kode etik. Sementara tentang hukuman yang akan ditetapkan pada ketiganya, akan tergantung pada Ankum (atasan yang berhak menghukum).

“Ancaman hukumannya itu bisa berupa teguran tertulis, lisan, dimutasi, ditempatkan khusus. Dan bisa juga penurunan jabatan, dan penundaan pangkat,” ujar dia.

Ketika disinggung, apakah kasus yang menimpa tiga oknum tersebut masuk dalam kategori gratifikasi. Argo menegaskan, ketiganya masih menjalani pemeriksaan kedisiplinan, bukan soal pidananya.

“Jadi sampai sekarang masih diproses kedisiplinannya, bukan pidananya,” ujarnya. (bry/rst)

Terutama terhadap tiga oknum polisi, yang diduga telah melanggar PP no 2 tahun 2003, tentang kedisiplinan polisi.

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs