Proses penyidikan terhadap korban dan saksi dalam kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang mulai bergulir. Hari ini, Rabu (7/10/2015), saksi-saksi dalam kasus tambang illegal ini mulai diperiksa penyidik Polres Lumajang dan Polda Jatim di Mapolres Lumajang.
Untuk mendampingi pemeriksaan ini, Tim Advokasi Tragedi Lumajang yang mendampingi proses penyidikan terhadap saksi dan korban telah menyiapkan tim kuasa hukum yang berjumlah 20 pengacara.
“Saya menjadi salah-satu anggota bersama teman-teman dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya dan Jember, WALHI, KontraS dan lainnya,” kata Achmad Zaky Gufron dari tim advokasi saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang.
Hari ini, lanjut dia, penyidik mulai memanggil saksi-saksi untuk diperiksa. Ada 3 orang saksi kunci yang dipanggil dan semuanya direkomendasikan Komnas HAM untuk mendapatkan perlindungan keamanan secara ketat. Mereka adalah Ridwan, H Ikhsan dan Imam.
“Cuma yang hadir hari ini hanya Imam saja. Ridwan sakit, dan H Ikhsan masih berada di Jakarta dan baru tiba di Lumajang, malam nanti. Karena H Ikhsan harus memberikan keterangan dalam acara di salah satu stasiun televisi tadi malam,” paparnya.
Pemeriksaan terhadap saksi ini, sedianya bukan pemeriksaan pertama. Karena sebelumnya ia telah dimintai keterangan penyidik. Namun untuk pemeriksaan dengan didampingi tim kuasa hukum, baru kali ini dilakukan. Saksi Imam adalah saksi kunci dalam penganiayaan terhadap Tosan, korban kasus tambang berdarah yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSSA Syaiful Anwar Malang.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, masih kata Ghufron, yang dipertanyakan adalah seputar kronologis kejadian di rumah, masa datang dan Tosan melarikan diri hingga terkejar lalu dibuat sasaran lindasan motor yang dikendarai para pelaku.
Untuk pemeriksaan terhadap keseluruhan saksi dalam kasus tambang ini, tim advokasi belum mengetahui persis jumlah keseluruhan saksi yang telah dikantongi penyidik dan akan dilakukan pemeriksaan. Hal itu akan ditanyakan tim advokasi kepada penyidik sebagai persiapannya nanti. “Karena kami baru mendampingi mulai hari ini,” terangnya.
Saat ini tim advokasi kasus tambang Lumajang ini sangat berharap, penyidik tidak hanya berhenti pada kasus pembunuhan dan pengeroyokan saja. Juga harus dibongkar tentang pemicu pengeroyokan dan pembunuhannya. Yakni adanya penolakan atas pertambangan pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.
“Pertambangan pasir tersebut yang mengakibatkan sawah-sawah milik warga rusak sehingga tidak bisa lagi mendapatkan penghasilan untuk keluarganya. Karena sawah yang sudah rusak itu tidak bisa ditanami sebagai lahan produktif,” urainya.
Tim advokasi juga berharap, agar masyaraat yang turun menyaksikan kasus berdarah di Desa Selok Awar-Awar untuk melaporkan kejadiannya ke polisi. Achmad Zaky Ghufron memahami, jika banyak masyarakat, terutama saksi yang tahu peristiwanya sampai hari ini masih ketakutan jika memberikan kesaksian.
Namun atas nama kemanusiaan, ia berharap masyarakat untuk mulai berani memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan yang terjadi. “Sebab, saat ini warg ayang tahu peristiwanya sudah mulai terbuka. Seperti halnya saat Komnas HAM turun ke Desa Selok Awar-Awar beberapa hari lalu, tiba-tiba muncul saksi Buadi yang tahu persis pengeroyokan Salim Kancil di Pendopo Balai Desa,” pungkas dia. (her/dwi)
Teks Foto :
– Achmad Zaky Gufron dari Tim Advokasi Tolak Tambang Lumajang yang mendampingi proses hukum dalam kasus Selok Awar-Awar.
Foto : Sentral FM