Kementerian Dalam Negeri mulai merancang untuk menerbitkan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) khusus anak usia 0-18 tahun. Identitas ini, nantinya akan diterbitkan untuk melengkapi akta kelahiran yang saat ini sudah dimiliki oleh seorang anak.
“KTP anak harapkan bisa membantu pemenuhan hak konstitusional anak untuk mengurus keperluannya sendiri, meskipun mengurus keperluan anak tetap harus mendapatkan bimbingan dari orang tuanya,” kata Zuldan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, di sela-sela Rapat Koordinasi Catatan Sipil, di Surabaya, Selasa (7/10/2015) malam.
Zuldan Arif mengatakan, KTP anak sedianya akan mulai diberlakukan pada tahun 2016 untuk kabupaten/kota yang saat ini capaian akta kelahiran anak sudah mencapai di atas 75 persen.
Dari catatan Kementerian Dalam Negeri, setidaknya sudah ada 10 daerah yang siap untuk menerbitkan KTP anak karena pelayanan akte kelahiran di 10 daerah ini sudah lebih dari 75 persen.
Ke 10 daerah itu diantaranya adalah Kota Kediri dengan anak yang memiliki akta kelahiran sudah mencapai 80,07 persen, Kota Pasuruan dengan jumlah akta anak mencapai 78,93 persen, Kota Mojokerto sebanyak 78,67 persen dan Kota Blitar sebanyak 76,83 persen.
Sedangkan untuk daerah di luar Jawa Timur yang juga telah siap adalah Kabupaten Blora, Kabupaten Temanggung, Kota Magelang dan Kabupaten Bantul.
Sementara itu Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, KTP anak untuk sementara akan dicetak manual dan belum berbentuk E-KTP. “Di KTP anak ini, nantinya akan tertera nama, alamat, nama orang tua, nomor induk kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya,” ujarnya.
Tujuan utama pemberian KTP anak, murni untuk membantu pengurusan berbagai keperluan anak sendiri. Dia mencontohkan, dengan KTP anak, maka anak sudah bisa mendapatkan paspor tanpa harus mengikuti paspor orang tua.
Anak juga dengan sendirinya bisa mengurus keperluan perbankan misalnya membuka buku rekening serta menabung dengan mandiri. (fik/ipg)