Minggu, 24 November 2024

13 Saksi Kasus Tambang Lumajang Butuh Perlindungan Ketat

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar perlidungan terhadap para saksi dan korban kasus tambang berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang harus dijamin secara ketat.

“Ada 13 nama yang patut mendapatkan perlindungan secara maksimal, yang sudah disampaikan juga ke kepolisian. Satu nama dititipkan ke Komnas HAM, yakni Tijah, istri Salim Kancil, Tosan yang masih dirawat di RSSA Syaiful Anwar, Malang, Ati, istri tosan, Abdul Hamid, Ihsan, Imam, Sapari, Ridwan, Anshori, Rosyid, Buadi, Turman dan DES, anak korban Salim Kancil,” kata Nur Cholis Ketua Komnas HAM.

Menurutnya, jaminan fisik bisa diberikan kepolisian. Hanya saja, ada aspek kultural yang bisa memperngaruhi rasa aman para saksi dan korban. “Yang terpenting adalah segera dilakukan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Spirit untuk memulihkan keamanan di antara warga yang terpenting hari ini,” paparnya.

Terkait pertanggungjawaban negara atas kasus yang terkategori pelanggaran HAM tersebut, Nur Cholis menyebutkan, masih akan menguji apakah polisi lalai atau tidak dalam kasus ini.

“Saya masih akan uji lagi, kapan polisi mengetahui kejadian ini, apakah paginya sudah tahu atau belum. Apakah aparat kepolisian mengetahui akan ada kejadian. Itu yang menentukan nanti, apakah ada unsur mengabaikan ataukah tidak,” terangnya.

AKBP Fadly Ismail Kapolres Lumajang membantah adanya tudingan pembiaran dan kelalaian dalam kasus tambang ini. “Harus dilihat apakah menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat, akan menjadi pertimbangan tertentu. Kita selain menegakkan hukum, juga menciptakan harkamtibmas di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

AKBP Fadly Munzir Ismail juga mengatakan ada empat Laporan Polisi (LP) yang telah ditindaklanjuti, data penindakan yang telah dilakukan Polres Lumajang sejak Tahun 2014 lalu.

Sementara itu, AKP Eko Hari Suprapto Kapolsek Pasirian mengatakan, untuk mengembalikan rasa aman masyarakat di Desa Selok Awar-Awar, sampai hari ini polisi gabungan tetap melakukan patroli dan penjagaan selama 24 jam.

“Ada 30 personil Polres Lumajang, ditambah 11 personel Satpol PP dan 48 personel Satuan Brimob Polda Jatim,” katanya. (her/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
33o
Kurs