Selasa, 26 November 2024

Salah Hitung, Asosiasi Pengusaha Rokok Jatim Tolak Kenaikan Tarif Cukai

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan
Sulami Bahar Ketua GAPERO Jawa Timur saat ditemui di rumahnya di Surabaya, Selasa (6/10/2015). Foto: Dodi suarasurabaya.net

Sulami Bahar Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Jawa Timur menegaskan pihaknya menolak usulan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebanyak 7 persen pada tahun 2016 seperti yang diwacanakan oleh pemerintah.

Dirinya mengatakan kenaikan tersebut begitu memberatkan industri rokok.

“Pada prinsipnya, yang namanya kenaikan itu kami ini setuju-setuju saja. Tapi kenaikan itu jangan terlalu memberatkan industri,” kata Sulami kepada suarasurabaya.net, Selasa (6/10/2015).

Apalagi, menurut Sulami, kenaikan cukai sebesar 7 persen di tahun 2016 oleh pemerintah tersebut salah perhitungan. Sebab, kenaikan cukai ini diputuskan oleh pemerintah berdasarkan target APBN-P tahun 2015 sebesar Rp139 triliun.

Padahal, sebelumnya target APBN pemerintah terhadap cukai rokok pada tahun 2015 itu sebesar Rp120 Triliun.

“Kalau dihitung, kenaikan tarif cukai rokok itu sebesar 23 persen. Karena kami menghitungnya itu dari Rp120 triliun. Pemerintah mengatakan 7 persen karena menghitungnya berdasarkan APBN-P yaitu Rp139 Triliun. Harusnya kalau mau menaikkan kan dari Rp120 triliun itu tadi,” ujar dia.

Pemerintah, menurut Sulami, sebenarnya sudah menetapkan target cukai sebesar Rp120 triliun dalam undang-undang nomor 3 tahun 2015. Tetapi dengan berjalannya waktu ditetapkanlah peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 yang membuat target penerimaan cukai menjadi Rp139 triliun.

“PMK nomor 20 ini mengatur pembayaran pita cukai yang jatuh temponya pada bulan Januari dan Februari (2016), harus dilunasi pada bulan Desember tahun 2015. Sehingga hitung-hitungannya penarikan cukai tahun ini sebesar 14 bulan,” kata dia. (dop/ipg)

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
29o
Kurs