Kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, aktivis tambang Lumajang, saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Dalam kasus tersebut, penyidik yang menangani memilah perkara menjadi dua, yakni pertama, perkara pidana umum; kemudian kedua, pidana khusus.
“Untuk pidana umum ada enam berkas, sedangkan pidana khusus dua berkas,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (6/10/2015).
Enam berkas tersebut masuk dalam pidana umum, pertama untuk kasus pembunuhan. Saat ini sudah masuk ke tahap Jaksa Penuntut Umum. Kedua, berkas kasus pengeroyokan terhadap Tosan, yang saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Syaiful Anwar.
“Berkas pengeroyokan untuk saksi ini (Tosan, red) masih dilakukan koordinasi dengan JPU. Karena korban masih dirawat,” ujar Argo.
Berkas ketiga adalah kasus pembunuhan dan pengeroyokan. Keempat untuk tersangka S, berkasnya tersendiri dalam kasus turut serta membantu melakukan penganiayaan bersama-sama dan membunuh.
Kemudian kelima berkas untuk anak dibawah umur juga disendirikan. “Berkas keenam adalah untuk tersangka Hariyono terlibat sebagai aktor itu berkasnya sendiri,” kata Argo.
Argo mengungkapkan, tersangka Hariyono selain dikenai dalam kasus pidana umum. Polisi juga menjeratnya dalam kasus ilegal manning.
“Untuk kasus ilegal manning ada dua LP (Laporan Polisi). Pertama LP-nya adalah Kades, berkas sudah masuk ke Penuntut Umum. Untuk LP atas nama tersangka R, masih dalam proses pemberkasan,” ujar Argo. (bry/ipg)