Sabtu, 23 November 2024

Tersangka Kasus Tambang Lumajang Bertambah, Jadi 37

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Para tersangka kasus tambang Lumajang. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Jumlah tersangka kasus tambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terus bertambah. Jika sebelumnya 33, sekarang menjadi 37 tersangka.

Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, 37 tersangka tersebut terlibat dalam kasus pidana umum dan pidana khusus. Dimana 24 tersangka, terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. Sementara untuk 13 lainnya ditetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal.

“Total jumlah tersangka adalah 31 orang karena 6 orang di antaranya, dijerat dua kasus, yakni kasus pembunuhan, pengeroyokan (pidana umum) kemudian kasus kepemilikan tambang ilegal (pidana khusus),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (6/10/2015).

Sebanyak 25 orang di antaranya sudah ditahan di Mapolda Jawa Timur. “Empat orang masih diperiksa di Lumajang, kemudian dua masih anak dibawah umur, tidak dilakukan penahanan,” ujar dia. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs