Sabtu, 23 November 2024
Warga Dupak Magersari yang Tidak Tersentuh PDAM

Nasib Warga Bergantung Rapat PDAM dengan PT KAI

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sumarsono Humas PT KAI Daop 8 (kiri) dan Sunarno Direktur Pelayanan PDAM Surya Sembada (kanan) berbincang usai rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (5/10/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Warga Dupak Magersari masih terkatung-katung soal akses air bersih dari PDAM. Sementara dua instansi itu belum ada kata sepakat demi memunculkan solusi.

PDAM terkesan tak mau sewa mahal, sementara PT KAI terkesan tak mau rugi. Ketiga pihak bertemu dalam rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (5/10/2015).

Sunarno Direktur Pelayanan PDAM Surya Sembada mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan DED untuk tandon air di kawasan Dupak Bangunsari sebagai solusi belum adanya mastermeter di lokasi.

Namun, Sunarno mengaku upayanya terhambat karena aturan PT KAI sebagai pemilik lahan di kawasan tersebut. Terutama dalam hal sewa lahan yang dibebankan oleh PT KAI.

“Maksud kami, permasalahan kota ini ayo diselesaikan bersama-sama. Kami juga butuh bantuan instansi lain (PT KAI, red),” ujarnya kepada wartawan.

Sunarno juga mengklaim, PDAM Surya Sembada dalam pemasangan master meter dan pipa tersier ke rumah-rumah warga tidak sedikitpun mengambil keuntungan.

“Ini kan program tanggung jawab sosial (CSR, red) kami. Nah, maksud kami, kami juga mengetuk pintu hati PT KAI, mana tanggung jawab sosialnya,” kata Sunarno.

Kepada Dewan dan perwakilan warga PDAM Surya Sembada berencana mengundang PT KAI untuk membicarakan hal ini, Selasa (6/10/2015).

“Kami akan undang PT KAI besok, kami berharap ada solusi.” ujarnya. Solusi itu, diharapkan oleh Sunarno juga bisa diterapkan untuk 800 Kepala Keluarga yang belum mengakses air bersih karena tinggal di lahan milik PT KAI.

Sebelumnya PT KAI telah mengambil sikap menyerahkan masalah ini ke PDAM Surya Sembada sebagai pelayan air bersih dan mengaku tidak bisa memberikan solusi bagi warga yang tinggal di lahan PT KAI.

Sumarsono Humas PT KAI Daop 8 Surabaya sempat mengatakan, setiap pembangunan fasilitas yang melewati lahan tertentu tetap harus ada pertanggungjawaban dan sesuai dengan aturan. (den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs