Tri Rismaharini Calon Walikota Surabaya nomor urut 2 mengaku sangat cukup jika maksimal dana kampanye calon dibatasi Rp14,2 miliar.
“Halah…Cukup. Aku dulu di periode awal cuma sedikit, cuma sak piro ngunu (tidak seberapa, red). Lagian duit segitu banyaknya duiti sopo,” ujar Risma, Kamis (1/10/2015)
Risma menceritakan, bahwa dulu saat dia mencalonkan Walikota di tahun 2010 dana kampanye tidak menghabiskan sebesar itu. “Saya dulu gak sampai segitu. Apalagi sekarang, semua sudah dibiayai KPU. Aku kan tambah seneng,” katanya.
Calon yang diusung PDI Perjuangan juga tak ambil pusing dengan aturan batasan dana kampanye tersebut. Sebab, dirinya dan tim tidak akan menghambur-hamburkan uang hanya untuk kampanye.
“Lagian duite sopo sing kate digawe (lagian uangnya siapa yang dipakai, red). Aku gak maulah jual rumah. Rumah pemberian orang tuaku kok dijual. Ya prei aja (ya bubar saja, red),” katanya.
Diketahui KPU Surabaya bersama tim pemenangan pasangan calon (paslon) telah menentukan besaran maksimal dana kampanye yang boleh dikeluarkan tiap paslon maksimal Rp 14,2 miliar.
Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner KPU Surabaya mengatakan setiap paslon memang bisa menerima sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal sebesar Rp 50 juta.
Hal itu, kata Purnomo, sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2015 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Sesuai peraturan itu, dana kampanye yang berasal dari sumbangan kelompok atau badan hukum nilainya paling banyak Rp500 juta.
“Sumbangan bisa berupa uang, barang, atau jasa,” ujarnya. Namun, sebanyak apapun dana sumbangan yang diterima, kata Purnomo, pengeluaran maksimal atau batasan dana kampanye tiap paslon sebesar Rp 14,2 miliar. (bid/rst)