Sabtu, 23 November 2024

Calon Walikota Hanya Diberi Waktu Sekali untuk Kampanye Terbuka

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
ilustrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memastikan seluruh proses kampanye sudah diatur dan saat ini mulai dijalankan oleh KPU bersama dengan masing-masing pasangan calon.

“Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pilkada kali ini seluruh biaya kampanye dibebankan di APBD sehingga kampanye akan dibiayai negara melalui KPU,” kata M Gufron, Komisioner Bidang Perencanaan Anggaran dan Logistik KPU Kota Surabaya, ketika berbincang dengan Radio Suara Surabaya, Kamis (1/10/2015).

Menurut Gufron, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2015 disebutkan jika Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini diproduksi dan dibiayai oleh KPU Kota Surabaya diantaranya adalah pembuatan dan pemasangan baliho sebanyak lima baliho untuk masing-masing pasangan calon. Lima baliho ini selanjutnya dipasang di beberapa titik strategis di Kota Surabaya.

Selain itu, KPU juga memfasilitasi untuk menyediakan dan memasang umbul-umbul sebanyak 10 buah di masing-masing kecamatan untuk masing-masing pasangan calon. Juga spanduk berjumlah dua buah di masing-masing kelurahan untuk masing-masing calon.

“Meski biaya dari KPU, namun materi atau gambar dan tulisan di baliho, spanduk dan umbul-umbul dibuat oleh masing-masing pasangan calon,” kata Gufron.

Selain pembiayaan yang seluruhnya ditanggung KPU, dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 juga disebutkan jika selama masa kampanye sejak tanggal 27 September hingga 5 Desember mendatang, masing-masing pasangan calon juga hanya diberikan waktu sekali melakukan kampanye atau rapat umum dalam skala besar.

Beriklan di media cetak dan elektronik juga dibatasi hanya 14 hari sebelum hari tenang. “Iklan juga dibiayai oleh KPU tapi materinya tetap berasal dari pasangan calon,” ujarnya. (fik)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs