Sabtu, 23 November 2024

DKPP Minta KPU dan Panwas Surabaya Berintegritas

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Jimly Assidiqie Ketua Majelis Hakim saat sidang perdana gugatan pelanggaran etika dengan teradu KPU dan Panwas Surabaya. Foto: Istimewa

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana sengketa gugatan terhadap KPU dan Panwaslu Kota Surabaya, Rabu (30/9/2015).

Sidang bertempat di Lantai 5 Ruang Sidang Utama DKPP di Gedung Bawaslu RI Jl. MH Thamrin Jakarta dengan dua pengadu, yakni DPC PDI Perjuangan Surabaya, Wakil Ketua DPC Didik Prasetiyono dengan Teradu KPU Surabaya dan Panwaslu Surabaya. Masyarakat Surabaya atas nama M. Roni dengan teradu Panwaslu Surabaya.

Jimly Assidiqie Ketua Majelis Hakim dalam sidang menerima penjelasan baik dari Pengadu maupun Teradu. Pada akhir sidang menyampaikan, Penyelenggara Pemilu, Calon dan Partai Politik, harus berintegritas,” ujar Didik dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (30/9/2015).

Didik mengatakan, pokok pengaduan kode etik yang dilaporkan PDI Perjuangan ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik.

Diantaranya, KPU Surabaya tidak melakukan Verifikasi Faktual Surat Rekomendasi DPP PAN kepada Ketua Umum dan Sekjend PAN; KPU Surabaya tidak melakukan pemberitahuan sosialisasi yang cukup dan tidak melakukan pembimbingan kepada LO (penghubung) PAN-Demokrat.

“Sehingga kelengkapan Berkas Pajak atas nama Cawawali Dhimam Abror gagal terpenuhi saat pendaftaran kedua,” katanya.

Selanjutnya, dugaan pelanggaran juga tertuju pada KPU Surabaya dan Panwaslu Surabaya terkait rencana melakukan Uji Forensik surat rekomendasi DPP PAN.

“Ada juga dugaan KPU Surabaya tidak terbuka dalam proses pelaksanaan Pilkada dan KPU Surabaya tidak tepat dalam memberikan penjelasan Undang-Undang,” ungkap Didik.

Dalam sidang perdana itu, kata Didik, Saut Sirait Anggota Majelis menambahkan bahwa dalam konteks verifikasi DPP, KPU harus bertemu dengan Ketum atau Sekjen dan bila penyelenggara di tingkat Kota/Kabupaten kesulitan menghubungi Ketum dan Sekjen Partai, seharusnya dapat menggunakan bantuan otoritas KPU Pusat.

”Majelis memutuskan sidang tadi adalah sidang pertama dan dirasa cukup, sidang kedua adalah sidang pembacaan putusan yang jadwalnya akan disampaikan kemudian,” katanya.

Sidang perdana itu, dihadiri secara lengkap lima komisioner KPU Surabaya dan tiga komisioner Panwaslu Surabaya, juga dihadiri pihak terkait 1 komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmoko. (bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs