Rosul anggota Panwaslu Sidoarjo mengatakan, setiap pasangan calon kepala daerah Sidoarjo diindikasikan banyak tidak memahami aturan dalam pemahaman tentang kampanye. Sehingga banyak ditemukan pelanggaran saat pelaksanaan kampanye.
“Rata-rata pelanggarannya adalah saat melakukan kampanye tidak mempunyai surat izin pemberitahuan,” kata Rosul anggota Panwaslu, saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (29/9/2015).
Dengan ditemukannya pelanggaran tersebut, Panwaslu akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, yang mengeluarkan surat tanda pemberitahuan kampanye.
“Setelah itu, kita melakukan pengawasan mulai tingkat dusun hingga kecamatan yang bentuknya adalah pencegahan. Agar tidak ditemukan pelanggaran,” ujar dia.
Rosul mengungkapkan, dalam perkara tersebut saat ini pihak Panwaslu masih melakukan pendalaman dengan polisi. Apabila memang benar-benar itu ditemukan murni pelanggaran, bisa disanksi admintrasi hingga pidana.
“Nanti dilihat dulu, pelanggarannya itu seperti apa. Jika sampai melakukan money politik akan bisa dipidana, apabila hanya izin, akan dikenakan sanksi adminitrasi,” terang dia.(bry/iss/tok)