Sabtu, 23 November 2024

Dokumen Izin Penambangan di Selok Awar-awar Belum Diterima ESDM Jatim

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Sampai saat ini Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Jawa Timur belum menerima dokumen izin lokasi penambangan pasir di desa Selok Awar-awar Pasirian Lumajang.

Dewi J Putriatni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur menduga lokasi penambangan itu liar atau ilegal.

“Sampai sekarang saya belum menerima dokumen penambangannya. Itu masuk kategori penambangan liar. Hari ini tim teknis Dinas ESDM Jatim masih di lapangan untuk meneliti lokasi tambang pasir Selok Awar-awar Lumajang,” kata Dewi pada Radio Suara Surabaya.

Kata Dewi, hasilnya nanti akan disimpulkan lokasi itu legal atau ilegal. Karena sejak awal 2015, Dinas ESDM Jawa Timur baru menerima satu izin penambangan pasir di Lumajang.

Dewi menjelaskan, sejak pemberlakukan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seluruh izin penambangan mineral dan batubara hanya dikeluarkan Pemerintahan Provinsi.

“Semua izin pertambangan mineral dan batu bara yang sebelumnya dikeluarkan Bupati, dokumennya harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Dalam UU 23 tahun 2014, istilah Galian C diganti dengan Mineral dan Batubara,” ujarnya. (dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs