Minggu, 24 November 2024
Tuding Kendalikan <i>Illegal Mining</i>

Penolak Tambang Pernah Laporkan Aparatur Desa

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan
Jenazah Salim alias Kancil, warga penolak tambang. Foto: Sentral FM

Sebelum insiden pengeroyokan terhadap Salim dan Tosan, sekelompok warga penolak tambang pernah mengadukan aparatur desa yang dituding mengendalikan bisnis penambangan pasir ilegal atau illegal mining di pesisir pantai desa setempat.

Hal ini terungkap melalui hasil investigasi yang dilakukan Tim Advokasi Warga Tolak Tambang Pasir Lumajang yang disampaikan Achmad Zaky Ghufron anggota tim melalui keterangan pers kepada Sentral FM, Senin (28/9/2015).

“Penolakan aktivitas penambangan pasir oleh masyarakat Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, terjadi sejak Januari lalu. Bentuk penolakan masyarakat berupa pernyataan sikap Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian yang semua dibentuk oleh 12 orang warga,” katanya.

Warga penolak tambang yang membentuk forum tersebut, diantaranya Tosan (korban kritis dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan kelompok warga pro tambang), Salim alias Kancil (korban tewas), Iksan Sumar, Ansori, Sapari, Abdul Hamid, Turiman, M Hariyadi, Rosyid, Mohammad Imam, Ridwan dan Cokrowidodo RS.

Forum tersebut lantas melakukan gerakan advokasi dengan mangajukan protes dengan berkirim surat kepada Pemerintah Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian hingga kepada Pemkab Lumajang.

“Juni lalu, forum kembali bersurat kepada Bupati untuk meminta audiensi tentang penolakan tambang pasir, yang kemudian diwakili Camat Pasirian. Dalam audiensi itu, disampaikan keberatan forum terhadap aktivitas penambangan pasir dengan izin berkedok izin pariwisata,” katanya.

Kemudian pada 9 September, forum melakukan aksi damai memberhentikan truk bermuatan pasir di Kantor Desa Selok Awar-Awar yang menghasilkan surat pernyataan Kepala Desa (Hariyono,red) untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir di desanya.

“Sehari setelahnya, pada 10 September terjadi aksi pengancaman pembunuhan yang dilakukan oleh tim preman yang dipimpin Desir (tersangka pengeroyokan yang ditahan Polres Lumajang, red) kepada Tosan. Sebelumnya juga ada beberapa anggota forum yang pernah diancam tim preman tersebut,” ujarnya.

Pada 11 September 2015, perwakilan Forum melaporkan terjadinya tindak pidana pengancaman tersebut ke Polres Lumajang yang telah dikordinasikan dengan Polsek Pasirian. Hasilnya, 19 September forum menerima surat pemberitahuan dari Polres Lumajang terkait nama-nama penyidik yang menangani kasus pengancaman tersebut.

“Berikutnya, pada 21 September Forum mengirim surat pengaduan terkait illegal mining yang dilakukan oknum aparat Desa Selok Awar-Awar di daerah hutan lindung Perhutani. Setelah itu, pada 25 September diadakan koordinasi dan konsolidasi dengan masyarakat untuk melakukan aksi penolakan tambang pasir yang kemudian digelar keesokan harinya, 26 September pukul 07.30,” urainya.

Buntutnya, terjadilah aksi pengeroyokan terhadap Salim alias Kancil dan Tosan, pada 26 September pagi. “Dalam peristiwanya, terjadi penjemputan paksa dan penganiayaan terhadap Tosan dan Salim alias Kancil yang dilakukan massa kelompok warga pro tambang yang dipimpin Desir yang mengakibatkan tewasnya Salim dan Tosan luka berat,” kata Achmad Zaky Ghufron. (her/iss/ipg)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
26o
Kurs