As`at Malik, Bupati Lumajang menginstruksikan penutupan seluruh penambangan pasir ilegal dan akan memperketat pengaturan penambangan pasir di Lumajang.
Hal itu sesuai hasil rapat bupati bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres, H Agus Wicaksono, Sos Ketua DPRD dan Dandim 0821 di Kantor Pemkab Lumajang, Minggu (27/9/2015) malam.
“Saya tegaskan, saat ini yang tidak punya izin untuk melakukan penambangan pasir jangan coba-coba,” katanya kepada Sentral FM, Senin (28/9/2015).
Menyangkut Peraturan Desa (Perdes) yang diterbitkan aparat desa terkait aktivitas penambangan, bupati menegaskan itu di luar sepengetahuan Pemkab Lumajang.
“Kalau kemudian alasannya ada Perdesnya, Perdes yang mana dulu. Perdes kalau bertentangan dengan aturan d iatasnya, semisal untuk penambangan ada Undang-Undang yang mengatur, ya tidak boleh. Kita (Pemkab Lumajang, red) tidak pernah mengevaluasi adanya pengajuan Perdes seperti yang dimaksud,” katanya.
Terkait insiden kekerasan terhadap warga penolak tambang yang mengakibatkan seorang warga Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian tewas, yakni Salim alias Kancil (51), warga Dusun Krajan II, dan megakibatkan Tosan (51), warga Dusun Persil kritis ini, As’at Malik Bupati saat memimpin apel pagi di Kantor Pemkab Lumajang, bupati mengajak seluruh PNS mendoakan agar korban yang meninggal dunia diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah dan yang terluka segera diberi kesembuhan.
“Saya bersama Kapolres pagi ini akan datang ke rumah kedua korban untuk bertakziah sekaligus menyampaikan belasungkawa. Kami akan memberikan santunan kepada keluarganya,” kata Bupati.
Sementara itu, AKBP Fadly Munzir Ismail Kapolres Lumajang dalam kesempatan terpisah menegaskan, aktivitas penambangan pasir yang menjadi pemicu aksi pengeroyokan warga penolak tambang itu, merupakan illegal mining karena tidak mengantongi izin.
“Penambangan pasir di pesisir pantai Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian aktivitasnya ilegal karena tidak mengantongi izin,” kata Kapolres.
Pihaknya akan mengumpulkan dan mendata kembali pertambangan ilegal dan yang legal. “Apalagi sebagian besar penambangan dilakukan di areal lahan Perhutani. Dan, ada juga penambangan yang mempunyai izin,” katanya.
Sekadar diketahui, pada Sabtu (26/9/2015) pukul 07.30 WIB, terjadi pengeroyokan di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, terhadap Salim alias Kancil (52), warga Krajan II yang ditemukan tewas dengan bekas pukulan benda keras di bagian kepalanya; serta Tosan (51), warga Dusun Persil di temukan tergeletak dengan luka parah, kini dalam kondisi kritis.
Sebelumnya, Rabu (9/9/2015) sempat menjadi pendukung aksi demo penghentian penambangan bahan galian C atau pasir di pesisir pantai Watu Pecak.(her/iss/ipg)