Sabtu, 23 November 2024

KPK Agendakan Pemeriksaan Mantan Dirut Garuda sebagai Tersangka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Emirsyah Satar Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berjalan ke luar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (16/4/2018). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan suap pengadaan 50 unit mesin untuk pesawat Garuda Indonesia.

Dalam proses penyidikan, hari ini, Rabu (10/7/2019), KPK kembali memanggil Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.

Pantauan di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sampai pukul 10.00 WIB belum terlihat kehadiran Emirsyah.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik masih berupaya menggali informasi terkait proses pengadaan serta mendalami dugaan aliran dana kepada tersangka.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Emirsyah Satar Dirut PT Garuda Indonesia tahun 2005-2014, dan Soetikno Soedarjo Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai tersangka.

Emirsyah Satar diduga menerima suap sebanyak 1,2 juta Euro dan 180 ribu Dolar AS atau senilai total Rp20 miliar, serta menerima pemberian berupa barang mewah dan aset senilai 2 juta Dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Uang dan aset yang diberikan Rolls-Royce kepada Emir melalui Soetikno Soedarjo, disinyalir supaya Garuda Indonesia membeli 50 unit mesin pesawat dari perusahaan manufaktur asal Inggris tersebut.

Walau sudah berstatus tersangka dari tanggal 16 Januari 2017, Penyidik KPK tidak menahan Emir dan Soetikno Soedarjo. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs