Setelah berkoordinasi dengan 31 orang divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Panwascam, Panwaslu Kota Surabaya telah menentukan jenis alat peraga kampanye (APK) yang akan ditertibkan.
APK yang akan ditertibkan antara lain baliho, banner dan spanduk, serta stiker yang tertempel di fasilitas umum, termasuk di kaca mobil angkutan umum.
M Safwan Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran menyebutkan penertiban antara lain terhadap baliho yang terletak di daerah Tandes dan Kali Wonokromo. Di kawasan ini, Panwaslu akan menyasar baliho yang dibuat Keluarga Besar Paguyuban Bendera Arek-Arek Suroboyo (PBAS) yang memuat foto Risma.
“Untuk banner di Kertajaya yang memuat foto Rasiyo-Lucy, sudah kami tertibkan kemarin,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Sabtu (26/9/2015).
Selain itu, Panwaslu juga akan mencopot stiker one way dan memuat foto Rasiyo-Lucy serta stiker PBAS yang memuat gambar Risma yang menempel di kaca mobil angkutan umum di Terminal Joyoboyo.
Safwan mengatakan, pelaksanaan penertiban ini akan berlangsung Minggu (27/9/2015) malam dan akan melibatkan kurang lebih 31 orang HPP Panwascam.
“Kami sudah memberikan surat peringatan ke pasangan calon atau partai,” ujarnya. (den/fik)