Senin, 25 November 2024

Jika Aturan Kampanye Dilanggar, Panwas Bisa Diskualifikasi Paslon

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dua paslon Rasiyo-Lucy dan Risma-Wisnu saat ikrar di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/9/2015) malam. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Wahyu Hariadi Ketua Panwaslu Surabaya mengatakan kepada kedua pasangan calon (Rasiyo-Lucy dan Risma-Wisnu) agar membersihkan segala alat peraga kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

“Kalau kami membersihkan alat peraga kampanye jangan salahkan kami,” katanya tadi malam di Mapolrestabes Surabaya Jumat (25/9/2015).

Wahyu mengatakan, jika pasangan calon tidak segera membersihkan alat peraga kampanye, maka akan diambil tindakan.

“Kalau membandel bisa kita kenal pasal 187 tentang pelanggaran ketentuan jadwal kampanye. Paslon bisa didiskualifikasi,” katanya.

Wahyu menegaskan, mulai diperbolehkan kampanye adalah sejak pukul 00.00 WIB masuk tanggal 27 September.

“Jadi saya mohon semua saling memahami regulasi di pilkada ini. Saya sudah 15 tahun mengawal pemilu di Surabaya. Jadi sudah makan asam garam terkait pengawasan,” katanya.

Sementara itu, pasangan nomor 1 Rasiyo menanggapi imbauan dari panwas merupakan arahan yang benar.

“Kemarin kita masang kan belum ada penetapan, jadi tidak ada masalah. Kita akan patuhi aturan Panwas,” katanya. (bid/dop)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs