Sabtu, 23 November 2024
Jelang Masa Kampanye Paslon

Panwaslu Segera Tindak Pelanggar Kampanye

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
M Safwan Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran akan mulai menindak pelanggar kampanye. Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Masa kampanye Pilwali Surabaya 2015 akan dilaksanakan mulai Minggu (27/9/2015), selama 70 hari hingga 5 Desember 2015 mendatang. Panwaslu akan menindak parpol maupun pasangan calon yang melakukan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.

M Safwan Anggota Panwaslu Kota Surabaya Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran menegaskan, parpol maupun paslon tidak boleh melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan.

Pemasangan alat peraga kampanye selain yang dikeluarkan oleh KPU Kota Surabaya pun dilarang. Contohnya memasang banner atau stiker oneway di angkutan umum.

Ini merujuk dalam Bab Jadwal Kampanye pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Disebutkan dalam pasal itu pelaksanaan kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon.

“Ini dasarnya, jadi kalau hari ini penetapan pasangan calon, kampanye baru dilakukan Minggu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/9/2015) siang.

Adapun yang masuk dalam kriteria kampanye, kata Safwan, adalah penyampaian visi misi dan program pasangan calon.

Sedangkan yang menjadi permasalahan saat ini, lanjut Safwan, adalah adanya posko pemenangan masing-masing pasangan calon.

“Itu tidak boleh. Yang boleh sekretariat, dan ini harus didaftarkan ke KPU,” ujarnya.

Bagi parpol maupun pasangan calon yang melanggar, Panwaslu akan memberikan teguran persuasif, kemudian tertulis.

“1 kali 24 jam teguran kami tidak dihiraukan, kami akan mencopot alat peraga kampanye yang sudah terpasang,” ujarnya.

Tadi siang Panwaslu Kota Surabaya telah mengirimkan surat peringatan tertulis terhadap parpol pengusung pasangan Rasiyo-Lucy mengenai banner yang sudah terpasang di jalan Kertajaya Indah, serta stiker oneway di angkutan umum di Terminal Joyoboyo.

Adapun sanksi pidana berdasarkan Pasal 187 ayat 1 UU Nomor 1/2015 pidana kurungan penjara paling singkat yaitu selama 15 hari dan paling lama 3 bulan.

Pelanggaran yang termasuk tindak pidana ringan (tipiring) ini dapat diganti dengan denda paling sedikit Rp100 ribu, atau paling banyak Rp1 juta. (den/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs